• Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • Regulasi
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Video Informasi Publik
    • PBJ
  • Standar Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Prosedur Pengajuan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur dan Waktu Layanan
    • Biaya Layanan
  • Laporan
  • Permohonan Informasi
  • Login

Prosedur Pengajuan Keberatan

  • Beranda
  • Prosedur Pengajuan Keberatan
Prosedur pengajuan keberatan
1. pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan P.P.I.D melalui E.P.P.I.D secara online, mobile P.P.I.D, surat, e-mail, telepon atau petugas di ruang layanan informasi publik
2. pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/ bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi
3. pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat dua puluh hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
4. pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID
Download : Formulir Pengajuan Keberatan

Kontak Kami


Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

(021) 3843348
(021) 3810350
(021) 3457661
persuratan@mahkamahagung.go.id

Media Sosial

Copyright © 2021. Mahkamah Agung RI